Unknown
Bentuk Perubahan
Dari uraian di atas, dapat
diketahui bahwa dalam sejarah ketata- negaraan Indonesia merdeka, telah
tercatat beberapa upaya (a) pem- bentukan Undang-Undang Dasar, (b) penggantian
Undang-Undang Dasar, dan (c) perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang
Dasar. Pada tahun 1945,
Undang-Undang Dasar 1945
dibentuk atau disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) se- bagai hukum
dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kemerdekaannya
diproklamasikan pada tanggal 7
Agustus 1945.
Pada tahun 1949,
ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat
(Federasi), diadakan penggantian konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Konstitusi Republik Indonesia
Serikat Tahun 1949. Demikian
pula pada tahun 1950, ketika
bentuk Negara Indonesia diubah lagi dari bentuk Negara Serikat menjadi Negara
Kesatuan, Konstitusi RIS 1949
diganti dengan Undang-Un- dang Dasar Sementara Tahun 1950. Setelah itu, mulailah diadakan
usaha untuk menyusun Undang- Undang Dasar baru sama sekali dengan dibentuknya
lembaga Konsti- tuante yang secara khusus ditugaskan untuk menyusun konstitusi
baru. Setelah Konstituante terbentuk, diadakanlah persidangan-per- sidangan
yang sangat melelahkan mulai tahun 1956
sampai tahun 1959, dengan maksud menyusun Undang-Undang Dasar yang bersifat
tetap. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa usaha ini gagal diselesaikan,
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan keputusannya yang dikenal dengan sebutan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang
isinya antara lain membubarkan Konstitu- ante dan menetapkan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945
menjadi hukum dasar dalam Negara Kesatuan Republik Indo- nesia.
Perubahan dari Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945 ini tidak ubahnya bagaikan
tindakan penggantian Undang-Undang Dasar juga. Karena itu, sampai dengan
berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
itu, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia modern belum pernah terjadi
perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar, melainkan baru pe-rubahan
dalam arti pembentukan, penyusunan, dan penggantian Undang-Undang Dasar.
Perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang Dasar, baru terjadi setelah bangsa
Indonesia memasuki era reformasi pada ta- hun 1998, yaitu setelah Presiden Soeharto
berhenti dan digantikan oleh Presiden B.J. Habibie, barulah pada tahun 1999 dapat diadakan Perubahan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana mes- tinya.
Perubahan Pertama ditetapkan oleh
Sidang Umum Majelis Per- musyawaratan Rakyat pada tahun 1999, disusul dengan Perubahan Kedua
dalam Sidang Tahunan Tahun 2000 dan Perubahan Ketiga dalam Sidang Tahunan Tahun
2000. Pada Sidang Tahunan Tahun 2002, disahkan pula naskah Perubahan Keempat
yang melengkapi naskah-naskah Perubahan sebelumnya, sehingga keseluruhan materi
perubahan itu dapat disusun kembali secara lebih utuh dalam satu naskah
Undang-Undang Dasar yang mencakupi keseluruhan hukum dasar yang sistematis dan
terpadu. Kedua bentuk perubahan Undang-Undang Dasar seperti tersebut, yaitu
penggantian dan perubahan pada pokoknya sama-sama meru- pakan perubahan dalam
arti luas. Perubahan dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Konstitusi RIS 1949, dan begitu juga dari Undang-Un-
dang Sementara Tahun 1950 ke
Undang-Undang Dasar 1945
adalah contoh tindakan penggantian Undang-Undang Dasar.
Sedangkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan naskah Perubahan Pertama,
Kedua, Ketiga dan Keempat adalah contoh perubahan Undang-Undang Dasar melalui
naskah Perubahan yang tersendiri. Di samping itu, ada pula bentuk perubahan
lain seperti yang biasa dipraktekkan di beberapa negara Eropa, yaitu perubahan
yang dila- kukan dengan cara memasukkan (insert) materi baru ke dalam naskah
Undang-Undang Dasar. Cara terakhir ini, boleh jadi, lebih tepat dise- but
sebagai pembaruan terhadap naskah lama menjadi naskah baru, yaitu setelah
diadakan pembaruan dengan memasukkan tambahan materi baru tersebut. Berkenaan
dengan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar, dianut adanya tiga tradisi yang
berbeda antara satu negara dengan negara lain. Pertama, kelompok negara yang
mempunyai kebiasaan mengubah materi Undang-Undang Dasar dengan langsung mema-
sukkan (insert) materi perubahan itu ke dalam naskah Undang-Un- dang Dasar.
Dalam kelompok ini dapat disebut, misalnya, Republik Perancis, Jerman,
Belanda, dan sebagainya. Konstitusi Perancis, misalnya, terakhir kali diubah
dengan cara pembaruan yang diadop- sikan ke dalam naskah aslinya pada tanggal 8
Juli 999 lalu, yaitu dengan
mencantumkan tambahan ketentuan pada Article , Article4 dan ketentuan baru
Article 5 -273 naskah asli Konstitusi Perancis yang biasa disebut sebagai
Konstitusi Tahun 1958.
Sebelum terakhir diamandemen pada tanggal 8 Juli 1999, Konstitusi Tahun 1958 itu juga pernah diubah beberapa
kali, yaitu penambahan ketentuan mengenai pemilihan presiden secara langsung
pada tahun 1962, tambahan
pasal mengenai pertanggungjawaban tindak pidana oleh pemerintah yaitu pada
tahun 1999, dan diadakannya
perluasan ketentuan mengenai pelaksanaan referendum, sehingga naskah Konstitusi
Perancis men-jadi seperti sekarang. Keseluruhan materi perubahan itu langsung
dimasukkan ke dalam teks konstitusi. Kedua, kelompok negara-negara yang
mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah Undang-Undang Dasar.
Di lingkungan negara-negara ini, naskah konstitusi sama sekali diganti
dengan naskah yang baru, seperti pengalaman Indonesia dengan Konstitusi RIS
tahun 1949 dan UUDS
Tahun 1950. Pada umumnya,
negara-negara demikian ini terhitung sebagai negara yang sistem politiknya
belum mapan. Sistem demokrasi yang dibangun masih bersifat jatuh bangun, dan
masih bersifat 'trial and error'. Negara-ne- gara miskin dan yang sedang
berkembang di Asia dan Afrika, banyak yang dapat dikategorikan masih berada
dalam kondisi demikian ini. Tetapi pada umumnya, tradisi penggantian naskah
konstitusi itu tidaklah dianggap ideal. Praktek penggantian konstitusi itu
terjadi semata-mata karena keadaan keterpaksaan. Oleh karena itu, kita perlu
menyebut secara khusus tradisi yang dikembangkan oleh Amerika Serikat sebagai
model ketiga, yaitu per- ubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari
teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen pertama, kedua, ketiga, keempat,
dan seterusnya. Dengan tradisi demikian, naskah asli Undang-Undang Dasar tetap
utuh, tetapi kebutuhan akan perubahan hukum dasar dapat dipenuhi melalui naskah
tersendiri yang dijadikan adendum tambahan terhadap naskah asli tersebut.
Dapat dikatakan, tradisi perubahan demikian memang dipelopori oleh
Amerika Serikat, dan tidak ada salahnya negara-negara demokrasi yang lain,
termasuk Indonesia untuk mengikuti prosedur yang baik seperti itu. Perubahan
UUD 1945 yang telah
berlangsung empat kali berturut-turut sampai sekarang, sesungguhnya, tidak
lain juga mengikuti mekanisme perubahan gaya Amerika Serikat itu.
Mudah tidaknya prosedur perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang
penting dalam studi hukum tata negara. Bahkan, telah mengenai tipologi
konstitusi dikaitkan oleh para ahli dengan sifat rigid atau fleksibelnya suatu
naskah Undang-Undang Dasar mengha- dapi tuntutan perubahan. Jika suatu
konstitusi mudah diubah, maka konstitusi itu disebut bersifat 'fleksibel',
tetapi jika sulit mengubahnya maka konstitusi tersebut disebut 'rigid' atau
kaku. Kadang-kadang, kekakuan suatu undang-undang dasar dikaitkan dengan
tingkat ab- straksi perumusannya ataupun dengan rinci tidaknya norma aturan
dalam konstitusi itu dirumuskan. Kalau Undang-Undang Dasar itu hanya memuat
garis besar ketentuan yang bersifat umum, maka konstitusi itu juga kadang-kadang
disebut 'soepel' dalam arti lentur dalam penafsirannya. Makin ringkas susunan
suatu Undang-Undang Dasar,
makin umum dan abstrak perumusannya, maka makin 'soepel' dan 'fleksibel'
penafsiran Undang-Undang Dasar itu sebagai hukum dasar.
Namun, karena tingkat abstraksi
perumusan hukum dasar dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, maka soal prosedur
perubahanlah yang dianggap lebih penting dan lebih menentukan kaku atau 'rigid'
tidaknya suatu Undang-Undang Dasar. Makin ketat prosedur dan makin rumit
mekanisme perubahan, makin 'rigid' tipe konstitusi itu disebut.
Konstitusi Perancis Tahun 1958
sebagaimana terakhir diubah pada bulan Juli tahun 1999, dapat dinilai jauh lebih rumit
menentu- kan prosedur perubahannya. Dalam Article 89 tentang perubahan,
Konstitusi Perancis menentukan76: "The President of the Republic, on a
proposal by the Prime Minister, and Members of Parliament alike shall have the
right to initiate amend- ment of the Constitution. A government or a Member's bill
to amend the Constitution shall be passed by the two assemblies in identical
terms. The amendment shall have effect after approval by referendum. However, a
government bill to amend the Constitution shall not be submitted to referendum
where the President of the Republic decides to submit it to Parliament convened
in Congress; the government bill to amend the Constitution shall then be
approved only if it is adopted by a three-fifths majority of the votes cast.
The Bureau of the Congress shall be that of the National Assembly. No amendment
procedure shall be commenced or continued where the integrity of the territory
is jeopardized. The republican form of government shall not be the object of an
amendment."
Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa usul perubahan
Undang-Undang Dasar dapat datang dari inisiatif Presiden, atas usul Perdana
Menteri dan Anggota Parlemen. Jika yang mengajukan usul itu adalah pemerintah
atau perorangan anggota parlemen, maka rancangan perubahan itu harus mendapat
persetujuan di kedua kamar parlemen. Akan tetapi perubahan itu baru dinyatakan
berlaku secara resmi apabila telah mendapat persetujuan langsung dari rak- yat
melalui referendum. Rancangan Perubahan yang datang dari pemerintah, tidak akan
diajukan ke referendum apabila Presiden menghendaki untuk mengajukan
rancangan itu kepada parlemen. Dalam hal demikian, perubahan dinyatakan sah
apabila mendapat dukungan mayoritas 5
suara dalam kongres. Prosedur perubahan ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak
dapat dilaksanakan jika integritas wilayah negara dianggap terancam. Di samping
itu, ben- tuk pemerintahan republik, menurut ketentuan Article 89 tersebut,
dikecualikan atau tidak boleh dijadikan objek perubahan.
Mirip dengan Perancis, Konstitusi Irlandia juga 'rigid' dan su- kar
untuk diubah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Irlandia sebagaimana
terakhir diubah pada tahun 1997,
perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh 'constituent power'.
Perubahan dapat disahkan apabila disetujui oleh kedua kamar parlemen Irlandia,
dan selanjutnya, sebelum dinyatakan berlaku secara resmi harus terlebih dulu
mendapat dukungan persetujuan dari rakyat secara langsung melalui referendum.
Dalam hubungan mekanisme dan prosedur perubahannya itu, maka, baik Konstitusi
Perancis maupun Konstitusi Irlandia, sama-sama dapat dinilai lebih 'rigid'
daripada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Empat
Perubahan Pertama
UUD 1945 telah
mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua Tahun 2000,
Perubahan Ketiga Tahun 2000 , dan Perubahan Keempat Tahun 2002. Dalam empat
kali perubahan itu, materi UUD 1945
yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi
yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah
terjadi atas UUD 1945 telah
menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali,
meskipun tetap dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan Pertama UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI
yang diselenggarakan antara tanggal 2
sampai dengan tanggal 9 Oktober 1999.
Pengesahan naskah Perubahan Pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 9 Oktober 1999 yang dapat disebut sebagai
tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme
di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung menyakralkan atau menjadikan
UUD 1945 bagaikan sesuatu
yang suci dan tidak boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali.
Perubahan Pertama ini mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5, Pasal 7,
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5,
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (1),
Pasal 20 sampai dengan ayat (4), dan Pasal 2 . Kesembilan pasal yang mengalami
perubahan atau penambahan tersebut seluruhnya berisi 6 ayat atau dapat disebut ekuivalen
den- gan 6 butir ketentuan
dasar. Setelah tembok romantisme dan sakralisme berhasil diroboh- kan,
gelombang perubahan atas naskah UUD 1945
terus berlanjut, sehingga dalam Sidang Tahunan pada tahun 2000, MPR-RI sekali
lagi menetapkan Perubahan Kedua yaitu pada tanggal 8 Agustus 2000. Cakupan materi yang
diubah pada naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan lebih banyak lagi, yaitu
mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintah
Daerah, Bab VII ten- tang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA tentang Wilayah
Negara, Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Bab XV tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika ke-27 pasal
tersebut dirinci jumlah ayat atau butir ketentuan yang diaturnya, maka isinya
mencakup 59 butir keten- tuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan
rumusan ketentuan baru sama sekali.
Setelah itu, agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang Ta- hunan
MPR-RI tahun 2000 yang
berhasil menetapkan naskah Peruba- han Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2000 .
Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ini
adalah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V
tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB
tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Seluruhnya terdiri atas 7 bab, 2 pasal,
dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah
Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya. Tapi di samping itu,
substansi yang diaturnya juga sebagian besar sangat mendasar. Materi yang
tergolong sukar mendapat kesepakatan cenderung ditunda pembahasannya dalam
sidang-sidang terdahulu. Karena itu, selain secara kuantitatif materi Perubahan
Ketiga ini lebih banyak muatannya, juga dari segi isinya, secara kualitatif
materi Perubahan Ketiga ini dapat dikatakan sangat mendasar pula.
Perubahan yang terakhir dalam rangkaian
gelombang reformasi nasional sejak tahun 1998 sampai tahun 2002, adalah
perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002. Pengesahan
naskah Perubahan Keempat ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2002. Dalam naskah Perubahan
Keempat ini, ditetapkan bahwa.
(a) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan
keempat ini adalah Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 8 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(b)
Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945
dengan kalimat "Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 8 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis
permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
(c) pengubahan penomoran Pasal Perubahan
Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 25E Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
(d) penghapusan judul Bab IV tentang
Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 6 serta penempatannya ke dalam Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2, Pasal
6A ayat (4), Pasal 8,Pasal 6, Pasal 2B, Pasal 2D, Pasal 24, Bab XIII,
Pasal 2, Bab XIV, Pasal 4, Pasal 7. Aturan Peralihan Pasal I, II, dan
III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 945.
Dengan demikian secara keseluruhan
naskah Perubahan Keempat UUD 1945
mencakup 9 pasal, termasuk
satu pasal yang dihapus dari naskah UUD. Ke- 9 pasal tersebut terdiri
atas butir
ketentuan yang mengalami perubahan, ditambah butir yang dihapuskan dari naskah UUD.
Dari segi kuantitatif saja sudah dapat disimpulkan bahwa sesung- guhnya
UUD 1945 setelah mengalami
empat kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi yang
baru. Hanya nama saja yang dipertahankan sebagai UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sedangkan
isinya sudah berubah secara besar-besaran. Seperti dapat diketahui dari uraian
saya dalam bagian lain buku ini, paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan
itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli
ketika UUD 1945 pertama
kali disahkan pada tanggal 8
Agustus 1945. Bahkan dalam
Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan, "Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal".
Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak Agustus
2002, status Penjelasan UUD 1945
yang selama ini dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian
dari naskah UUD. Jikapun isi Penjelasan itu dibandingkan dengan isi UUD 1945 setelah empat kali berubah, jelas
satu sama lain sudah tidak lagi bersesuaian, karena pokok pikiran yang terkandung
di dalam keempat naskah perubahan itu sama sekali berbeda dari apa yang
tercantum dalam Penjelasan UUD 1945
tersebut.
Dan maaf ya kalo ada yang salah, tolong di perbaiki sendiri jika ingin memblock makalah ini, hehhe ..
www.wahyuboisheda.blogspot.com
THANK GAN INFONYA AND ARTIKEL YANG JURAGAN NDORO TUAN SAJIKAN SANGAT SIP PERBANDINGAN NYA AKU BACA JUGA DI http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/946-perubahan-uud-1945-article.html TAPI MANTAP TRIMS INFONE
BalasHapuskalo boleh sekalian tuker link gan http://bo-gorhealty.blogspot.com tentang artikel sekolah dan obat herbal
BalasHapusmau nanya nih apa proses perubahan ke-4 sampai dapat menetapkan 31 butir serta menghilangkan 1 butir? tolong secepatnya ya lagi perlu nih
BalasHapusGood informasinya
BalasHapusAgen Judi MGMCASH88 Online Terbesar Dan Terpercaya Indonesia.
BalasHapusBergabunglah Bersama Kami Para Member Yang Setia Di MGMCASH88,
Bagi Anda Yang Belum mempunyai ID , Silahkan Melakukan Registrasi (Daftar).
Hanya 1 Rekening Anda Sudah Bisa Bermain Semua Game yang ada DI MGMcash88
Ini adalah list game yang ada di MGMcash88 :
- SBOBET BOLA
- SBOBET CASINO
- ION CASINO
- MAXBET
- TANGKAS 365
- 368bet
- SABUNG AYAM
- CBO855
Tersedia Game Baru kami Fish Hunter ( Tembak Ikan )
PROMO BANDAR ONLINE MGMCASH88 :
-Bonus Depo Bola 50%
-Bonus Cashback Bola 5% - 10%
-Bonus Depo Casino 3%
-Bonus Rollingan Casino 0.7%
-Bonus Referal Bola 3% MenangKalah teman
-Bonus Referal Casino 1% MenangKalah teman
Costumer Service 24 Jam Online :
Pin BBM : 7B2EC260
Pin BBM khusus : mgmcash8
Whatsapp atau nomor sms :
+66615620266
YM : mgmcash88